Pemerintah Desa Petir menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat bahwa saat ini pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah dapat dilakukan langsung di Kantor Kecamatan Dramaga. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Dengan adanya layanan cetak KTP-el di tingkat kecamatan, masyarakat Desa Petir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Hal ini tentu sangat membantu warga, baik dari segi waktu, jarak, maupun biaya, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Pelayanan ini diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman data KTP-el sebelumnya, baik di Kecamatan Dramaga maupun di Disdukcapil. Selain itu, layanan ini juga melayani pencetakan ulang KTP-el bagi warga yang KTP-nya rusak, hilang, atau mengalami perubahan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Petir mengimbau kepada masyarakat agar sebelum datang ke kantor kecamatan, memastikan kelengkapan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Masyarakat juga diharapkan mengikuti jadwal serta prosedur pelayanan yang telah ditetapkan oleh pihak Kecamatan Dramaga.
Kepala Desa Petir menyambut baik hadirnya layanan cetak KTP-el di Kecamatan Dramaga. Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Pemerintah Desa Petir berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemudahan pelayanan bagi warga.
Selain sebagai identitas resmi, KTP-el memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, kepesertaan bantuan sosial, hingga keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melakukan pencetakan KTP-el apabila belum memilikinya atau apabila KTP yang dimiliki sudah tidak layak digunakan.
Melalui informasi ini, Pemerintah Desa Petir berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan cetak KTP-el di Kecamatan Dramaga dengan sebaik-baiknya. Pemerintah desa juga akan terus menyampaikan informasi terbaru terkait pelayanan administrasi kependudukan demi terwujudnya pelayanan publik yang tertib, cepat, dan berkualitas.
Dengan adanya layanan cetak KTP-el di tingkat kecamatan, masyarakat Desa Petir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Hal ini tentu sangat membantu warga, baik dari segi waktu, jarak, maupun biaya, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Pelayanan ini diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman data KTP-el sebelumnya, baik di Kecamatan Dramaga maupun di Disdukcapil. Selain itu, layanan ini juga melayani pencetakan ulang KTP-el bagi warga yang KTP-nya rusak, hilang, atau mengalami perubahan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Petir mengimbau kepada masyarakat agar sebelum datang ke kantor kecamatan, memastikan kelengkapan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Masyarakat juga diharapkan mengikuti jadwal serta prosedur pelayanan yang telah ditetapkan oleh pihak Kecamatan Dramaga.
Kepala Desa Petir menyambut baik hadirnya layanan cetak KTP-el di Kecamatan Dramaga. Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Pemerintah Desa Petir berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemudahan pelayanan bagi warga.
Selain sebagai identitas resmi, KTP-el memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, kepesertaan bantuan sosial, hingga keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melakukan pencetakan KTP-el apabila belum memilikinya atau apabila KTP yang dimiliki sudah tidak layak digunakan.
Melalui informasi ini, Pemerintah Desa Petir berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan cetak KTP-el di Kecamatan Dramaga dengan sebaik-baiknya. Pemerintah desa juga akan terus menyampaikan informasi terbaru terkait pelayanan administrasi kependudukan demi terwujudnya pelayanan publik yang tertib, cepat, dan berkualitas.